Pokok Pikiran Ketiga Pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945 Adalah


Pokok Pikiran Ketiga Pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945 Adalah

Pokok pikiran ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah​

Daftar Isi

1. Pokok pikiran ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah​


negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan


2. Pokok pikiran ketiga pembukaan undang-undang dasar tahun 1945 adalah.....


Jawaban:

Pokok Pikiran III (Ketiga) "Negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". Arti/Kandungan : Hal ini menyatakan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan.

Penjelasan:

semoga membantu

Jawaban: Negara berkedaulatan rakyat

Penjelasan:

Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ada 4 yaitu:

1. Negara persatuan

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial

3. Negara berkedaulatan rakyat

4. Negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa


3. Pokok pikiran ketiga pembukaan undang-undang dasar tahun 1945 adalah


Jawaban:

Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.

Penjelasan:

maaf kalau salah


4. JELASKAN POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 ! ( POKOK PIKIRAN PERTAMA, KEDUA, KETIGA DAN KEEMPAT )​


Jawaban:

Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, yaitu :

1. pokok pikiran Pertama adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. pokok pikiran kedua adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.

3. pokok pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan / perwakilan

4. pokok pikiran keempat adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila kedua pancasila


5. berkaitan dengan pokok pikiran ketiga pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945​


Jawaban:

PEMILU

Penjelasan:

pemilihan presiden dan wakil.presiden, DPR, DPD, serta kepala daerah yg dilakukan secara langsung oleh rakyat


6. pokok pikiran alinea ketiga pembukaan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 merupakan penjabaran sila ke​


Jawaban:

sila ke 4 yaitu Kedaulatan Rakyat


7. soal yang pertama Jelaskan makna yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 soal kedua jelaskan pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 soal ketiga Jelaskan pentingnya pokok-pokok pikiran pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bagi bangsa Indonesia soal ke empat Bagaimana hubungan pokok-pokok pikiran pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan Pancasila


makna alinea keempat adalah adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan pancasila, ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yg adil dan beradab, prstuan indonesia, kerakyatan yg di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

8. 1.Apa pokok pikiran pertama Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pancasila sebagai dasar negara ? 2.Apa pokok pikiran kedua Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa ? 3.Apa pokok pikiran ketiga Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? 4.Apa pokok pikiran keempat Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?


Jawaban:

pokok pikiran 1 : adalah persatuan yaitu dimana negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan yang mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

pokok pikiran 2 : adalah keadilan dimana ngeara hendak mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

pokok pikiran 3 : Negara berkedaulatan rakyat yang berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan.

pokok pikiran ke 4 : KeTuhanan dimana negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang beradab

semoga membantu maaf kalau salah


9. Tulislah tiga makna yang terkandung dalam pokok pikiran kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945!​


Jawaban:

Pokok pikiran yang kedua berbunyi “Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pancaran sila kelima Pancasila yang dimaksudkan supaya masyarakat memiliki pengertian dan kesadaran akan hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap individu. Pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ini dibuat dengan berpedoman kepada pasal 27 – 34 UUD 1945.

makna yang terkandung dalam alinea ini adalah sebagai berikut :

1. Indonesia telah di jajah oleh bangsa asing dalam waktu yang sangat lama, proses perjuangan merdeka tidak pernah berhenti walau mengalami pasang dan surut

2. proses pergerakan kemerdekaan telah dapat mengantarkan perjuangan kemerdekaan pada saat yang berbahagia.hal ini terlihat ketika jepang telah lumpuh oleh serangan sekutu dan belanda yang pergi meninggalkan Indonesia sehingga adanya kekosongan pemerintahan pada masa itu, dan hal ini dimanfaat kan oleh para pemimpin bangsa ini untuk menyatakan penyataan proklamasi pada 17 agustus 1945.

3. kalimat "dengan selamat sentosa" memiliki landasan historis, yaitu saat yang sangat tepat sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945. proklamasi ini berjalan dengan lancar serta sukses sehingga berdirinya NKRI

4. bagian kalimat terakhir merupakan sebuah gambaran tentang konsepsi kenegaraan dari negara

semoga membantu:)


10. Tulislah tiga makna yang terkandung dalam pokok pikiran kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945!​


makna yang terkandung dalam alinea ini adalah sebagai berikut :

1. Indonesia telah di jajah oleh bangsa asing dalam waktu yang sangat lama, proses perjuangan merdeka tidak pernah berhenti walau mengalami pasang dan surut

2. proses pergerakan kemerdekaan telah dapat mengantarkan perjuangan kemerdekaan pada saat yang berbahagia.hal ini terlihat ketika jepang telah lumpuh oleh serangan sekutu dan belanda yang pergi meninggalkan Indonesia sehingga adanya kekosongan pemerintahan pada masa itu, dan hal ini dimanfaat kan oleh para pemimpin bangsa ini untuk menyatakan penyataan proklamasi pada 17 agustus 1945.

3. kalimat "dengan selamat sentosa" memiliki landasan historis, yaitu saat yang sangat tepat sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 agustus 1945. proklamasi ini berjalan dengan lancar serta sukses sehingga berdirinya NKRI

4. bagian kalimat terakhir merupakan sebuah gambaran tentang konsepsi kenegaraan dari negara


11. tuliskan tiga nilai dalam pokok pikiran ketiga pembukaan undang undang dasar RI tahun 1945


pokok pikiran ketiga ini merupakan penjabaran sila ke empat pancasila yang mencakup nilai-nilai seperti beikut.
1. Demokrasi
2. Permusyawaratan
3. keiujuran dalam mengambil keputusan bersama

# Semoga membantu ^_^
#Like and Coment
#Thanks

12. Pokok pikiran ketiga pembukaan undang-undang Dasar negara republik Indonesia tahun 1945 merupakan penjelmaan dari


Jawaban:

sila 3yaitu persatuan Indonesia

Penjelasan:

karna Pokok pikiran ketiga pembukaan undang-undang Dasar negara republik Indonesia tahun 1945

Jawaban:

permusyawaratan atau penjelmaan/ perwujudan dari sila ke empat Pancasila "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan"

Penjelasan:

yaitu dalam pokok pikiran ke 3 UUD 1945 , mengandung makna , bahwa negara yang berkedaulatan rakyat , yang berdasarkan atas nilai kerakyatan serta permusyawaratan, yang mengandung arti , bahwa sistem suatu negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar , haruslah sesuai dan berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan.....

#


13. Pokok pikiran ketiga Pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah​


Jawaban:

Pokok pikiran ketiga adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat

penjelasan:

Republik Indonesia merupakan bentuk pemerintahan yang pemerintahannya dipilih oleh rakyat hal ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara dipegang oleh rakyat pokok pikiran inilah yang menjadi dasar politik


14. jelaskan pokok pikiran ketiga dalam pembukaan undang undang dasar negara repiblik indonesia tahun 1945


Pokok pikiran yang ketiga: "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". Maksud kalimat ini, Indonesia adalah negara demokrasi yang berasaskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang selalu mengedapankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat Pancasila

15. Jelaskan pokok pikiran ketiga dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 !


Jawaban:

Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.


16. Pokok pikiran ketiga Pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah​


Jawaban:

Pokok pikiran yang ketiga: "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". Maksud kalimat ini, Indonesia adalah negara demokrasi yang berasaskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Penjelasan:

maaf klo salah

Jawaban:

Pokok pikiran ketiga adalah

pokokpikirankedaulatan rakyat

merupakan penjabaran sila ke empat Pancasila


17. Pokok pikiran ketiga Pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah​


Penjelasan:

Pokok Pikiran III (Ketiga) "Negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". Arti/Kandungan : Hal ini menyatakan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga adalah penjelmaan sila keempat Pancasila.


18. Tuliskan 3 nilai dalam pokok pikiran ketiga Pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945​


Nilai perdamaian

Nilai kerukunan

Nilai Sumpah pemuda


19. Pokok pikiran ketiga pembukaan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 adalah .....


Jawaban:

pokok pikiran kedaulatan rakyat


20. Jelaskan pokok pikiran ketiga pembukaan undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945


Jawaban:

bahwa setiap negara mempunyai hak untuk merdeka disertai dengan pemikiran yang luhur dan dengan doa juga usaha:)


Video Terkait


Belum ada Komentar untuk "Pokok Pikiran Ketiga Pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945 Adalah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel